AWAS!!!!!!!!!
JAKIM telah mengeluarkan fatwa baru.Setelah diadakan perbincangan dan
diskusi diantara para pemimpin, JAKIM
dan ahli ulama' memberikan fatwa pada
tanggal 3 February tahun 2006:
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM
LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS
SATU KAMPUNG"
Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan
perdebatan dan bantahan yang sangat
sengit antara yang pro dan kontra.
Bahkan banyak pihak yang menyatakan
bahawa JAKIM telah mengambil keputusan
yang tidak munasabah dan terburu-buru.
Wartawan Berita Harian telah meminta
pegawai kanan JAKIM untuk memberi
ulasan yang mendalam sebab sebab JAKIM
mengeluarkan fatwa sedemikian.
Inilah
isi wawancara tersebut:
Wartawan: Bagaimana JAKIM boleh
mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi
gadis satu kampung?
Pegawai Kanan: Bagaimana tidak haram,
sedangkan menikahi empat orang wanita
sahaja sudah berat, apalagi satu
kampung...!!!hehehehehe...
Sep 19, 2007
HARAM MENIKAHI GADIS SATU KAMPUNG
Diposting oleh shamsul & intan di 5:29 AM